Cagar Alam Tanjung Sial

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 149/Kpts-II/1999
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Tanjung Sial 1.314,16 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 33,961 km (Sumber: BPKH Wil IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:
Aksesibilitas:
Potensi Masalah Kawasan:
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:6(enam) orang, ditangani Resort Kairatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *