Status Hukum | : | Kawasan Hutan Lifamatola ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 285/Kpts-II/1995 tanggal 6 Juli 1995. |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Lifamatola 1.690,53 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | – |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | Terdapat 2 desa yaitu Desa Waisakai, Desa Waisun (Data 2006) |
Kondisi Fisik | : | Cagar Alam Lifamatola dengan luas 1.690,53 hektar ini termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau-pulau Sula, Propinsi Maluku Utara. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Flora : Merupakan ekosistem vegetasi hutan pantai sampai hutan dataran rendah, didominasi oleh vegetasi Matoa (Pometia pinnata), Meranti (Shorea sp), Anggrek alam dan family Palmacea. Fauna : Kakatua Alba (Cacatua alba), Nuri raja (Eos squamata) |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Untuk rekreasi alam terbatas |
Aksesibilitas | : | Cagar Alam Lifamatola dapat ditempuh dengan dengan cara : Dari Ambon ke Mangole dengan menggunakan pesawat udara dengan frekwensi penerbangan dua kali dalam seminggu yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu dengan waktu tempuh 1,5 jam atau dengan kapal perintis dengan waktu tempuh sekitar 12 jam . Selanjutnya dari Mangole ke lokasi Cagar Alam Lifamatola dengan menggunakan perahu motor/speed boat carteran dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Adanya Pemukiman penduduk, perburuan satwa illegal, penebangan liar, dan perambahan hutan. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Sudah dilaksanakan pada Tahun 2009 |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Inventarisasi potensi kawasan (2009), Inventarisasi kepiting kenari (2006), Penyerahan bantuan peralatan nelayan untuk masyarakat (2009) |
Pos Jaga | : | – |
Personil Polhut | : | 1 (satu) orang, ditangani oleh Resort Sanana |