Status Hukum | : | Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasakan SK Menhut No 403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Angwarmase 295 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 8.244 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | Terdapat 1 desa yaitu Desa Adaut (Data 2006) |
Kondisi Fisik | : | Topografi berbukit dengan tipe hutan dataran rendah dan mangrove |
Potensi Flora dan Fauna | : | Ekosistem vegetasi pantai, hutan dataran rendah dan hutan musim dengan tumbuhan khas endemik yaitu Anggrek. Fauna yang ada meliputi : Kakatua manila (Cacatua goffini), Burung Anis (Zoother machiki, Z. Schistacea), Prenjak (Cettia carolinae). |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Wisata Karst, Pantainya yang indah, wisata budaya |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Saumlaki dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam atau menggunakan Kapal Pelni dengan waktu tempuh sekitar 1 hari 2 malam, kemudian dilanjutkan dengan speed boat carteran dengan waktu tempuh sekitar 1-1,5 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Pemasangan pal batas yang tidak beraturan terutama dari penomoran pal batas, banyak pal batas lama yang overlapping dengan pal batas baru yang dipasang hasil rekonstruksi pal batas, adanya perburuan penyu. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Inventarisasi potensi anggrek larat (tahun 2005), patroli kawasan (2009), Inventarisasi potensi karts (2006) |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | Belum ada |