Ambon, Selasa 14 Juli 2020 pukul 09:00 WIT bertempat di Sungai Waiseket Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Petugas Balai KSDA Maluku bersama-sama dengan petugas dari Polsek Leihitu Barat telah menerima penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi Undang-undang yaitu 1 (satu) ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dari warga Negeri Larike.
Buaya tersebut ditangkap oleh masyarakat pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 Pukul 11:00 WIT. Ditangkapnya buaya tersebut dikarenakan lokasi tempat buaya tersebut berada di wilayah sungai yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan rumah tangga seperti mencuci dan mandi sehingga ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari keterangan yang diberikan oleh masyarakat diketahui bahwa penangkapan buaya di sungai tersebut merupakan kejadian yang ke dua kalinya. Saat ini masih terdapat 1 (satu) ekor buaya yang belum tertangkap dan masih berkeliaran di wilayah sungai tersebut, oleh karena itu masyarakat mengharapkan kepada Pihak Balai KSDA Maluku untuk segera menangkap dan memindahkan buaya tersebut agar masyarakat tidak resah atau takut melakukan aktifitas di sungai tersebut.
Saat ini buaya hasil penyerahan dari masyarakat Negeri Larike sudah diamankan di Kandang Transit Passo untuk menjalani proses pemeriksaan kesehatan, karantina dan rehabilitasi sebelum buaya tersebut dilepasliarkan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilakukan oleh dokter hewan Balai KSDA Maluku diketahui bahwa buaya tersebut berjenis kelamin betina dengan panjang badan 137 cm dan dalam kondisi sehat. Buaya tersebut akan dikarantina dan direhabilitasi terlebih dahulu sambil mencari lokasi yang cocok untuk pelepasliaran.
Rencananya lokasi pelepasliaran akan dilaksanakan di dalam kawasan konservasi Suaka Alam (SA). Sungai Nief yang berada di Seram Bagian Timur atau kawasan Taman Nasional (TN) Manusela yang berada di Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi-lokasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang berada di Pulau Seram.
Terkait permintaan masyarakat agar pihak Balai KSDA Maluku segera menangkap dan memindahkan buaya yang masih tersisa di wilayah sungai tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan pengamatan, observasi dan penangkapan buaya tersebut. Observasi dilakukan untuk mengetahui apakah di wilayah sungai tersebut merupakan habitat buaya atau bukan serta untuk mengetahui secara pasti jumlah buaya yang masih tersisa.
Buaya Muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang-undang oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat jika suatu saat menemukan atau menangkap buaya harap segera melapor kepala Call Center Balai KSDA Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sumber: Balai KSDA Maluku