BKSDA Maluku Menerima Satwa Dilindungi Jenis Burung Kakatua Maluku Penyerahan Anggota TNI

Foto Penyerahan Kakatua Maluku Oleh Anggota TNI Kepada BKSDA Maluku
BKSDA Maluku menerima penyerahan satwa dilindungi Burung Kakatua Maluku oleh anggota TNI-AD. Dok : BKSDA Maluku

Ambon, 17 Januari 2020. Pada pukul 14.45 WIT, bertempat di kantor Balai KSDA Maluku telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).

Burung tersebut diserahkan oleh Sdr. Armi D. Fretes, beliau adalah seorang TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon, satwa burung tersebut diterima oleh ibu Rosna selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai KSDA Maluku yang disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.

Foto Proses Serah Terima Burung Dilindungi Kakatua Maluku
Proses serah terima satwa dilindungi jenis burung Kakatua Maluku oleh Sdr. Amri (Kiri) dan diterima oleh Ibu Rosna (Kanan). Dok : BKSDA Maluku

Dari hasil keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, diketahui bahwa burung tersebut dibawa oleh salah seorang anggota TNI yang sedang bertugas di Pulau Seram dan rencananya akan diberikan kepada Pangdam XVI Pattimura Ambon sebagai oleh-oleh, burung tersebut ditemukan dalam kondisi terjerat oleh petugas TNI dari wilayah hutan yang berada di Pulau Seram pada saat sedang melakukan kegiatan patroli pengamanan.

Dikarenakan burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi, dan merupakan satwa endemik Pulau Seram maka dari pihak Pangdam XVI Pattimura memerintahkan untuk menyerahkan burung tersebut kepada pihak Balai KSDA Maluku untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.

Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh dokter hewan, diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan masih memiliki sifat agak liar, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.

Sumber : BKSDA Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *