Rabu, 18 Agustus 2021, BKSDA MALUKU melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelola dan Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api pada BKSDA Maluku baik secara online maupun offline dengan menerapkan prokes dan Penyerahan Pengpin bagi Penanggung Jawab Senpi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Balai KSDA Maluku, Bpk. Danny H. Pattipeilohy.,S.Pi.,M.Si yang didalamnya terdapat pembinaan dalam bentuk sosialisasi terkait aturan pemegang senjata api diantaranya :
1. Pembinaan dengan sosialisasi Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur tetap penggunaan senjata api Polisi Kehutanan;
2. Pembinaan dengan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.
Pembinaan ini diberikan kepada 16 Petugas Polhut BKSDA Maluku yang diamanahkan sebagai penanggung jawab senjata api dan telah ditetapkan dalam SK Nomor 156/K.19/TU/Peg/2021 tentang Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api Pada Balai KSDA Maluku.
Kepala Balai KSDA Maluku menekankan pemahaman Petugas Polhut pada prinsip-prinsip menggunakan senjata api yang tertuang didalam aturan aturan Dirjen PAKH No.1 tahun 2013 serta kode etik menggunakan senpi dalam mendukung tugas dan fungsi Balai KSDA Maluku dalam upaya mengendalikan lalu lintas peredaran TSL dilindungi secara ilegal. Kegiatan ditutup dengan Penyerahan Kartu Pengpin kepada 16 Petugas Polhut Penanggungjawab Senpi.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk