BKSDA Maluku Berikan Pembekalan Latihan Pratugas Kepada 110 Prajurit TNI-AD

Bapak Tri Heni Kuswoyo (Balai KSDA Maluku) sedang memberikan pembekalan terkait upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kepulauan Maluku kepada prajurit TNI-AD. Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, 02 Oktober 2020. Bertempat di Aula Kantor Kompi Bantuan Yonif Raider 733/Masariku di Waiheru, Balai KSDA Maluku atas permintaan Komandan Brigade Infanteri 27/Nusa Ina turut serta memberikan pembekalan Latihan Pratugas Satgas Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara Tahun 2020 kepada 110 orang prajurit TNI-AD yang berasal dari berbagai kesatuan antara lain Yonif 731/Kabaresi, Yonif Raider 733/Masariku, Yonif 734/SNS dan Denkav 5 Birgus Latro Cakti.

Materi pembekalan yang diberikan oleh Balai KSDA Maluku yakni upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kepulauan Maluku yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) strategi konservasi yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan, implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya dan pemahaman ilmiah yang melatarbelakangi upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pengenalan jenis TSL dilindungi asal Kepulauan Maluku.

110 Prajurit sedang menyimak materi pembekalan dari Bapak Tri Heni Kuswoyo (Balai KSDA Maluku). Foto : Dok. BKSDA Maluku

Diharapkan dengan pemaparan materi oleh Balai KSDA maluku, maka prajurit TNI – AD yang akan melaksanakan tugas dalam rangka Pamrahwan Maluku dan Maluku Utara, selain menjaga stabilitas dan kedaulatan NKRI juga turut serta dalam pembinaan territorial untuk upaya pelaksanaan perlindungan dan pelestarian TSL khususnya di Kepulauan Maluku.

Hal ini selaras dengan surat perintah dari Panglima TNI dalam bentuk Surat Telegram (ST) yang ditujukan kepada seluruh jajaran satuan di lingkungan TNI dengan Nomor : ST/103/2007 tanggal 3 April 2007 yang isinya yaitu:

  1. Mengadakan sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan hukum yang memuat aturan perlakuan terhadap satwa/tumbuhan liar yang dilindungi undang-undang.
  2. Menindak tegas terhadap anggota TNI yang membawa, memelihara, melakukan transaksi jual beli dan bertindak sebagai backing terhadap jenis-jenis burung / satwa liar yang dilindungi undang-undang baik yang diperoleh melalui transportasi darat, laut maupun udara.
  3. Mengadakan sweeping dadakan oleh unsur POM (Polisi Militer) TNI secara mandiri atau gabungan terhadap ketentuan larangan satwa yang dilindungi undang-undang baik di rumah dinas, KRI (kapal laut TNI) dan Pesawat terbang TNI dengan melibatkan unsur POLRI dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
  4. Mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum terhadap para pelaku anggota TNI dan pelaku yang bukan TNI diserahkan kepada Polri setempat.

Sumber : Tri Heni Kuswoyo, S.Hut – Analis Data Balai KSDA Maluku

Baca juga Rangka Paus Terdampar Di Ohoi Yamtimur

Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *