Barang Bukti 9 Ekor Burung Paruh Bengkok Dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku

Haloooo #basodarakonservasi

Selasa (18/06/2024) Petugas Polisi Kehutanan Resort Pulau Ambon menerima 9 (Sembilan) ekor burung yang dilindungi undang-undang dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon dengan rincian sebagai berikut :

1. Dua (2) ekor burung Nuri Kepala Hitam Papua (Lorius Lorry)
2. Satu (1) Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
3. Dua (2) ekor Nuri Bayan Hijau dan Merah (Eclectus Rotatus).
4. Empat (4) ekor Nuri Hitam Papua (Chalopsitta Atra)

Satwa ini ditemukan oleh anggota Reskrimsus Polda Maluku di Kapal MT. MATINDO yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kota Ambon pada hari Senin, 17 Juni 2024. Hasil pemeriksaan petugas BKSDA Maluku, burung-burung tersebut dalan keadaan sehat.

Kini, burung-burung tersebut dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku sebagai barang bukti sambil menanti keputusan hukum terhadap tersangka.

Ini adalah langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di Maluku.

Sumber : Johnny P. Syaranamual – Polhut BKSDA Maluku

#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *