Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018.
Ia menilai, kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini diakibatkan karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoax di masyarakat.
Pihaknya berjanji secara terus menerus akan melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan hingga pendampingan, sehingga masyarakat akan sama-sama terlibat dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
”Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dll akan dipidana. Itu hoax,” tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (7/8/2018).
Melalui Permen 20 tahun 2018, justru pemerintah dalam hal ini KLHK, ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis burung tersebut sudah langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran.
Penetapan hewan dilindungi sebagaimana PP 7 tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
”Kajian LIPI ini sudah sejak 2015, jadi sudah lama. Data dari LIPI, dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Itu jumlah yang sangat besar sekali,” kata Wiratno.
Untuk meningkatkan jumlah populasi di habitat aslinya, telah dilakukan berbagai upaya konservasi di habitat atau insitu. Namun apabila tindakan konservasi insitu tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen harus dikembalikan ke alam (restocking).
”Jadi tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru kita ingin mengatur dan menertibkan, agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam,” jelas Wiratno.
”Sehingga pemerintah bersama masyarakat dapat memastikan kembali bahwa alam ada penghuninya, dan penghuninya itu tidak hanya ada di penangkaran,” tambahnya.
Terlebih lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999, turut mengatur mekanisme bagi publik dapat memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Penangkaran selama ini kata Wiratno, telah banyak membantu pemerintah dalam pelestarian dan penyelamatan hewan dilindungi. Contohnya penangkaran di habitat semi alami Taman Nasional Bali Barat, dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik Bali, telah menjadi bukti bahwa penangkaran berperan dan berhasil mencegah kepunahan.
”Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitatnya di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang, tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,” ungkap Wiratno.
Tanpa tindakan perlindungan terhadap jenis-jenis burung di alam, dapat dipastikan akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan harus dihindarkan karena seluruh spesies di ekosistem alaminya mempunyai peran yang sangat sentral.
Dari berbagai jenis Burung terbaru yang dilindungi, berperan penting sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan.
”Jadi masyarakat jangan panik. Justru Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat untuk bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam Indonesia, untuk kehidupan kita yang lebih berkualitas. Peraturan ini dibuat dari kita untuk kita juga,” kata Wiratno.
Sudah banyak kata Wiratno, contoh spesies Indonesia yang terancam punah bahkan memang sudah punah. Seperti harimau Bali yang punah sekitar tahun 1960-an atau Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada