Jakarta, 6-7 Desember 2021, Kepala BKSDA Maluku – Bapak Danny H.Pattipeilohy, S.Pi., M.Si telah melakukan pembahasan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Tahun 2021-2024 yang merupakan tindak lanjut dari pengesahan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP). Selain BKSDA Maluku, hadir juga UPT KSDAE lain yang memiliki kerja sama dengan WCS-IP antara lain BBTN Leuser, BBTN Bukit Barisan, BTN Way Kambas, BTN Karimun Jawa, BTN Taka Bone Rate, BTN Bogani Nani Warta Bone, BBKSDA NTT, BKSDA Aceh, BKSDA Sulawesi Utara, BKSDA Bengkulu Lampung, dan BKSDA NTB.
Salah satu program andalan dalam kerja sama antara BKSDA Maluku dan WCS-IP yaitu program penanganan peredaran TSL ilegal. Dalam presentasinya, Bapak Danny menjelaskan salah satu program penting dalam penanganan TSL ilegal yang akan dilakukan adalah workshop regional lingkup Sulawesi, Maluku, dan Papua. “Kegiatan ini penting dilakukan untuk mendukung penanganan TSL ilegal di regional” ujarnya.
Kegiatan pembahasan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan RPP Tahun 2021-2024 yang disaksikan oleh Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M. Sc dan Sekditjen KSDAE – Suharyano, S.H., M.Si., M.Hum. Kegiatan diakhiri dengan arahan Dirjen KSDAE kepada seluruh peserta. Dalam arahannya, Dirjen KSDAE menekankan pentingnya komunikasi antara UPT dan WCS-IP dalam melaksanakan kerja sama ke depan.
Sumber : Ayu Diyah Setiyani, S.Hut., M.Si., M.Sc
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk