Status Hukum | : | Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasakan SK Menhut No. 403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Nustaram 2,420.00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 30.997 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | CA Nustaram terletak di Pulau Yamdena Kepulauan Tanimbar. Secara administratif pemerintahan termasuk dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, |
Potensi Flora dan Fauna | : | Jenis tumbuhan dan tipe vegetasi mangrove, hutan pantai, hutan rawa dataran rendah, serta tumbuhan khas endemik Lelemuku / Anggrek Larat(Dendrobium phalaenopsis). sedangkan fauna yang terdapat di dalam kawasan adalah : Kakatua manila (Cacatua goffini), Kapasan (Lalage maesta), Burung Kipas (Rhipidura opistherythra), Jalak(Aploni crassa) |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | |
Aksesibilitas | : | Ambon-Saumlaki dengan menggunakan Pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (30 jam), kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke desa batu putih dan desa batu putih ke kawasan dengan speedboat (4 jam) atau dengan rute saumlaki langsung ke kawasan dengan menggunakan perahu/kapal. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Pengambilan anggrek illegal, perburuan penyu, perambahan untuk pemukiman masyarakat. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Patroli pengamanan hutan |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | Belum ada |