Cagar Alam Nuswotar

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 609/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasarkan SK Menhut No.403/Kpts-II/1988 tanggal 11 Agustus 1988
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Pulau Nuswotar 2,052.00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 28.503 km. (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Kawasan ini berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kecamatan Tanimbar Utara, Propinsi Maluku. Kawasan ini merupakan terumbu karang kepulauan kecil di bagian barat Pulau Yamdena. Kawasan ini masih berhutan dan tidak ada pemukiman permanen. Kawasan ini juga merupakan tempat dari anggrek langka Lelumuku (Dendrobium phalaenopsis) dan juga tempat burung-burung yang menarik.
Potensi Flora dan Fauna:Jenis tumbuhan dan tipe vegetasi mangrove, hutan pantai, hutan rawa dataran rendah, serta tumbuhan kahas endemik Lelemuku / Anggrek Larat(Dendrobium phalaenopsis).
Untuk Fauna terdapat beberapa jenis yaitu : Kakatua manila (Cacatua goffini), Nuri Tanimbar (Eos reticulata), Towai (Geoffroyus geoffroyi), Sikatan (Microeca hemixantha), Betet Kelapa (Anignathus megalorinchos), Bayan(Eclectus rotatus), dan Biawak (Monitor lizard).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Pantai, wisata minat khusus terbatas
Aksesibilitas:Untuk mencapai kawasan Cagar Alam Pulau Nuswotar adalah : dari Ambon ke Tual terus ke Saumlaki dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam atau dengan menggunakan kapal laut/ferri dengan waktu tempuh 2 hari. Selanjutnya dari Saumlaki ke larat dapat langsung ke kawasan dengan menggunakan motor laut dengan waktu tempuh sekitar 4 – 8 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Penangkaran penyu illegal untuk dijual
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Patroli pengamanan hutan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *