Suaka Alam Pulau Larat

Status Hukum:Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 169/Kpts-II/1995 tanggal 23 Maret 1995.
Luas Kawasan:Luas kawasan CA Pulau Larat 4.505,00 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 39,284 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:
Potensi Flora dan Fauna:Anggrek Alam (Dendrobium palaennopsis), Palma, Pandan.
Untuk satwa, terdapat beberapa jenis : Kakatua manila (Cacatua goffini), Nuri Tanimbar (Eos reticulata), Towai (Geoffroyus geoffroyi), Sikatan (Microeca hemixantha), Betet Kelapa (Anignathus megalorinchos), Bayan (Eclectus rotatus), dan Kus-Kus (Phalanger sp).
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Wisata Minat Khusus
Aksesibilitas:Cara mencapai kawasan Cagar Alam Pulau Larat dapat ditempuh dengan cara : Dari Ambon ke Tual dengan menggunakan pesawat (1,5 jam) atau dengan menggunakan kapal laut (20-24 jam), perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan ferry dengan waktu tempuh sekitar 20-24 jam, kemudian dilanjutkan dengan kendaraan carteran (sepeda motor, mobil atau perahu motor) dengan waktu tempuh sekitar 1-1,5 jam.
Potensi Masalah Kawasan:Adanya perambahan kawasan, penebangan illegal dan perburuan illegal.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Inventarisasi kerusakan kawasan, Patroli pengamanan hutan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:1 (orang) ada, ditangani Resort Larat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *