Jumat (11/10/2024). Petugas di Resort KSDA Piru mengevakuasi seekor Buaya Muara ( Crocodylus porosus) di Desa Waisarisa.
Kejadian bermula dari adanya laporan Masyarakat yang diterima oleh Polsek Waisarisa bahwa telah terjerat seekor buaya yang berukuran panjang kurang lebih 4,5 m di sekitar pemukiman daerah Waisarisa.
Berlandaskan pada Undang-Undang No 32 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa satwa Buaya bukan lagi ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melainkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meskipun demikian, untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan oleh buaya tersebut dikarenakan ukurannya yang besar dan berada didekat pemikman masyarakat, Kapolsek dan Petugas Resort Piru memutuskan untuk mengevakuasi buaya tersebut. Saat ini, buaya tersebut berada di Polsek Waisarisa untuk selanjutnya ditangani oleh pihak yang berwenang.
Sumber : Sugeng Prayitno, A.Md – Kepala Resort KSDA Piru
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk
#kementerianlhk