Jumat kemarin (20/09), Balai KSDA Maluku menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TWA Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku Periode 2025 – 2034 di Hotel Ambonia, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (Kab.SBB).
Kegiatan penyusunan draft dokumen Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TWA Pulau Kasa ini dibuka oleh Sekda Kab. Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia – Bapak Reinhold V Lisapaly, S.Sos dan dihadiri oleh OPD lingkup Kabupaten Seram Bagian Bagian Barat, Pemerintah Kecamatan Seram Barat, Komando Rayon Militer 1513/01/Piru, serta Pemerintah Desa Kaibobo.
Penyusunan draft dokumen RPJP TWA Pulau Kasa merujuk pada nilai penting dan mandat penunjukan Kawasan dengan memperhatikan aspek ekologi, sosial, ekonomi dan budaya serta isu-isu strategis yang berkembang di wilayah tersebut. Melalui kegiatan ini masukan dan dukungan serta saran ditampung dari para pihak terkait untuk penyempurnaan RPJP TWA Pulau Kasa Periode 2025-2034. Rekomendasi dan saran serta masukan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta undangan.
Sumber : M. Ridwan – Penyuluh BKSDA Maluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk
#kementerianlhk