Hola… #basodarakonservasi
Minggu (02/06/2024) Balai KSDA Maluku pada Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki telah
mengamankan satwa Liar dilindungi undang-undang yaitu Burung Nuri Tanimbar (Eos reticulata) berjumlah delapan (8) ekor pada seorang warga yang sedang menjajakannya di area Desa Luran.
Pada saat diamankan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi oleh negera, dan kepadanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kejadian serupa.
Burung dalam kondisi sehat sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki untuk penanganan lebih lanjut sebelum akhirnya dilepasliatkan ke habitatnya.
Sumber : Lebrina Serpara, S.P – Kepala SKW III Saumlaki
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#kemenlhk
#kementerianlhk