Status Hukum | : | Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 805/Kpts-II/1993 tanggal 30 Nopember 1993 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Gunung Sahuwai 18.620,00 Ha |
Iklim | : | Menurut peta iklim provinsi Maluku Skala 1 : 500.000 dari Badan Inventarisasi Dan Tata Guna Hutan di salin Sub Balai Inventarisasi Dan Perpetaan Hutan Ambon tahun 1985, sekitar Kawasan Hutan Suaka Alam Gn. Sahuwai termasuk tipe iklim B (schimidt dan ferguson). |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 47.200 km dan BF 41.190 km. (Sumber : BPKH Wil IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Suaka Alam Gunung Sahuwai ini letaknya berdekatan dengan Tanjung Saala atau Tanjung Sial. Secara administratif pemerintahan termasuk ke dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Seram Bagian Barat. Kawasan Hutan SA. Gn. Sahuwai pada umumnya merupakan daerah berbukit dengan kelerengan 0% � 54,965% dengan ketinggian diatas permukaan laut 3 m dpl. Data geologi dan tata tanah belum ada, namun jenis batuan dan tanah yang terdapat adalah : Batuan Neogen, aluvium undak dan Tanah grey brown podzolic |
Potensi Flora dan Fauna | : | Jenis Flora didominasi oleh jenis tumbuhan dari tipe vegetasi hutan dataran rendah dan hutan musim, antara lain seperti Kayu Linggua (Pterocarpus indicus), Damar (Agathis sp.), Kenari (Canarium sp.), Gofasa (Vitex coffasus), Kayu Besi (Intsia spp.), Anggrek Alam (Dendrobium spp., Calanthe spp.) dan berbagai jenis Palma. Sedangkan untuk jenis fauna terdapat fauna endemik Pulau Seram seperti Kuskus (Phalanger spp.), Kakatua Seram (Cacatua molucensis), Nuri Kepala Hitam (Lorius domicelus), Perkicit Hijau (Trichoglosus haematodus), Kesturi Merah (Eos bornea), Kasuari (Casuarius casuarius), Rusa (Cervus sp.), Babi Hutan (Sus scrova) dan berbagai jenis Kupu-kupu. |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Rekreasi alam secara terbatas |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Piru dengan kendaraan darat via penyeberangan Feri melalui pelabuhan Hunimua dengan waktu tempuh sekitar 5 jam, atau Dari Ambon ke Hitu dengan kendaraan darat sekitar 1 jam dan dilanjutkan dengan kendaraan laut ke Piru dengan waktu tempuh sekitar 1-2 jam. Selanjutnya dari Piru langsung ke desa sekitar CA Gunung Sahuwai dengan variasi waktu tempuh menggunakan mobil sekitar 1-2 jam, perjalanan dilanjutkan dari desa terdekat ke dalam kawasan dengan berjalan kaki dengan waktu tempuh sekitar 1-2 jam perjalanan. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Karena berbatasan langsung dengan areal Hutan Produksi yang telah ditinggalkan perusahaan HPH, maka kawasan ini rawan illegal logging, selain itu masyarakat sekitar kawasan juga sering melakukan perburuan illegal di dalam kawasan. |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Sudah dilaksanakan pada tahun 2010 |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | Gerhan (2007), Pembentukan kader konservasi, Operasi/patroli pengamanan |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | 6(enam) orang, ditangani Resort Kairatu |