Translokasi Satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ekor jenis burung

Sabtu (10/09/2022) petugas BKSDA Maluku telah menerima satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ekor jenis burung dengan rincian 17 (tujuh belas) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), 11 (sebelas) ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 13 (tiga belas) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 9 (sembilan) ekor Nuri Aru (Chalopsitta scintillata), 1 (satu) ekor Betet Kelapa Buru (Tanygnathus gramineus) dan 27 (dua puluh tujuh) ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) di Komplek Pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon.

Burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil kegiatan penyerahan dan pengamanan peredaran TSL Ilegal yang terjadi di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur yang saat ini proses penegakan hukumnya sedang ditangani oleh penyidik POM Lantamal V Surabaya dan Polres Bangkalan.Sebelum ditranslokasikan ke Balai KSDA Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu dikarantina dan direhabilitasi di Kandang Karantina milik Balai Besar KSDA Jawa Timur yang berada di Sidoarjo.

Saat ini sebanyak 50 (lima puluh ekor) burung jenis Kasturi Ternate (Lorius garrulus), Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata), Betet Kalapa Buru (Tanygnathus gramineus) dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sedang diistirahatkan dan dikarantina di Kandang Pusat Konservasi Satwa Maluku dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor burung jenis Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dan Nuri Bayan (Eclectus roratus) dikarantina di Kandang Transit Passo di Kota Ambon.

Rencananya dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon sebelum satwa-satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.

Sumber: Kacuk Seto Purwanto, S.Hut (POLHUT BKSDA Maluku)

#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksda
#ksdaehebat
#ksdae
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *