Kamis (21 Juli 2022) Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Maluku – Ibu Rosna, S.P beserta Kepala Resort Pulau Ambon menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hawa Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Satwa yang dimusnahkan sejumlah 6 (enam) ekor ayam hasil penahanan petugas karantina pertanian dari beberapa armada kapal. Penahanan ayam ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48, bahwa apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan penahanan, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HPHK tersebut.
Sebelum dilakukan kegiatan pemusnahan, beberapa saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Media Pembawa HPHK.
Sumber : Tim Media BKSDA Maluku
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk