Rabu-Kamis (6-7 Juli 2022), Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan “Workshop Penanganan Peredaran TSL Ilegal Regional Sulawesi Maluku Papua (SUMAPAPUA)” dengan mengundang Dirjen Penegakan Hukum LHK, Direktur KKH-SG Setditjen KSDAE, seluruh UPT Ditjen KSDAE Regional SUMAPAPUA, serta UPT Ditjen KSDAE lainnya diluar regional SUMAPAPUA yang terkait. Kegiatan ini merupakan salah satu program dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada kerjasama antara BKSDA Maluku dan WCS-IP yang dalam pelaksanaannya didukung oleh BBKSDA Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dibuka oleh Ibu Drh. Indra Exploitasia, M.Si selaku Direktur KKH-SG, Setditjen KSDAE, ini memiliki tujuan untuk memperkuat upaya penanganan peredaran TSL ilegal khususnya di regional SUMAPAPUA.
“Tumbuhan dan Satwa Liar itu adalah asset Negara Republik Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan melalui sinergitas dari berbagai pihak untuk mempertahankan keberadaannya”, ujar Ibu Direktur.
Workshop dimulai dengan pemaparan garis besar permasalahan penanganan dari kejahatan TSL ilegal. Dalam kesempatan ini, Kepala BKSDA Maluku- Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si menyampaikan paparannya dengan judul ‘Pemantauan dan Pengendalian Peredaran TSL’.
“Hal yang terpenting dalam penanganan peredaran TSL ilegal dalam menghadapi beberapa tantangan adalah berbagi peran” , ujar Bapak Danny.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan FGD terkait rumusan rencana aksi dalam penanganan peredaran TSL ilegal yang bersifat kolaboratif. Rencana aksi yang telah disepakati kemudian ditandatangani oleh seluruh peserta workshop.
Sumber: Tim Media BKSDA Maluku
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk