Bertempat di kawasan Hutan Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian Kab. Kepulauan Tanimbar, Rabu (18/05/2022), petugas Seksi Konservasi Wil III Saumlaki bersama petugas Unit III Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pelepasliaran liar dilindungi berupa Burung Nuri Tanimbar ( Eos raticulata) sebanyak 88 ekor.
Burung tersebut merupakan barang bukti kasus ilegal TSL di kota Saumlaki yang prosesnya sementara sedang ditangani oleh satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Proses pelepasliaran dilakukan dengan persetujuan Kapolres Kepulauan Tanimbar serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang disaksikan oleh perangkat Desa Amdasa, Anggota Kodim 1507 Saumlaki, perwakilan Polsek Wertamrian serta salah seorang pelaku (tersangka) kasus peredaran TSL.
Sumber : Franston L. Kunu
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#kemenlhk
#kementerianlhk