POLHUT BKSDA Maluku melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya

Jumat (08/04), POLHUT BKSDA Maluku melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitat aslinya sebanyak 25 (dua puluh lima) ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) di kawasan konservasi SA. Masbait Kabupaten Buru.

Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai KSDA Nusa Tenggara Barat dan merupakan barang bukti kejahatan peredaran satwa liar illegal yang saat ini penanganan perkaranya sedang diproses oleh penyidik Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan pelepasliaran burung ini juga turut terlibat dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari KPH Buru, Pemerintah Desa dan beberapa masyarakat sekitar. Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon.

Dipilihnya kawasan konservasi SA. Masbait sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli burung Nuri Maluku (Eos bornea) dengan kondisi hutan yang masih terjaga sehingga menyediakan sumber pakan alami yang masih melimpah, selain itu melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi.

#konservasiuntukkepulauanmaluku
#konservasiuntukmaluku
#ksdae
#KLHK
#kemenlhk
#kementerianlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *