Suaka Margasatwa Pulau Kassa

Status Hukum:Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 653/Kpts/Um/10/1978 tanggal 25 Oktober 1978 dan ditetapkan berdasarkan SK Menhut No.014/Menhut-II/2006
Luas Kawasan:Luas kawasan SM Pulau Kassa 52,80 Ha
Iklim:
Tata Batas:Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 3.883 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009)
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan:
Kondisi Fisik:Secara administrasif Pulau Kassa termasuk dalam Kabupaten Seram Bagian Barat. Ditetapkan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 653/Kpts/Um/4/978 Tanggal 25 Oktober 1978. Pulau Kassa merupakan pulau karang yang tidak memiliki sungai dengan ketinggian 0-4 m dpl, luas daratan hanya 900 Ha dan selebihnya (1.100 Ha) merupakan perairan
Potensi Flora dan Fauna:Burung Gosong (Megapodius enwardtii), Terumbu karang, Family Pisces yang indah
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan:Memiliki terumbu karang
Aksesibilitas:Dari Ambon � Tulehu / Waai kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan speed boat
Potensi Masalah Kawasan:Belum ditata batas, kurang koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten SBB sehingga telah berdiri bangunan di dalam kawasan berupa cottage/resort disinyalir merupakan bangunan yang direkomendasikan oleh pihak dinas pariwisata Kabupaten SBB.
Inventarisasi Potensi Kawasan:Belum ada
Rencana Pengelolaan:Belum ada
Kegiatan yang Pernah Dilakukan:Patroli pengamanan kawasan
Pos Jaga:Belum ada
Personil Polhut:6 (enam) orang, ditangani Resort Kairatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *