BKSDA Maluku, didukung oleh Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia) dan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) menyelenggarakan pelatihan terpadu penanganan peredaran satwa liar untuk wilayah Kepulauan Maluku, yang diselenggarakan pada tanggal 5-7 Oktober 2021 di Hotel Sahid Bela, Ternate. Pelatihan ini merupakan upaya untuk meningkatkan dan menjalin koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam upaya penanggulangan perdagangan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Dalam sambutannya, Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas, intensitas, komunikasi, dan hubungan antar instansi terkait, termasuk penegak hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan kehutanan khususnya penanganan peredaran satwa liar di wilayah Kepulauan Maluku.
Peserta pelatihan ini berjumlah 25 orang yang terdiri dari aparat penegak hukum yang terkait mulai dari proses penyidikan sampai persidangan seperti hakim, jaksa penuntut umum, penyidik Polri, dan Penyidik Pegawai Negeri S ipil (PPNS) di area Kepulauan Maluku. Sementara itu, narasumber pelatihan berasal dari berbagai institusi dan keahlian; antara lain Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, akademisi, Bareskrim Polri, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, dan pengadilan tinggi.
#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#bksdamaluku
#ksdae
#KLHK
#kemenlhk
#Kementerianlhk