Penyusunan RENCANA AKSI KEE KAO

Senin lalu (12/04/21), BKSDA MALUKU bersama para stakeholder diantaranya Plh. BUPATI HALMAHERA UTARA Bpk.Yudiahart Noya, S.si,M.H., kepala OPD, LSM, Universitas Halmahera, Pertuanan Adat Kao, dan perusahaan swasta melaksanakan penyusunan rencana aksi pengelolaan KEE Kao sebagai tindak lanjut telah ditetapkanya Kao menjadi kawasan Ekosistem Essensial melalui ketetapan SK Bupati Halmahera Utara No : 078/102/HU/2020 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 dengan Luas 300.92 Ha.

Melalui pertemuan ini, diperoleh beberapa kesepakatan bersama terkait rencana kegiatan yang akan dilaksanakan 5 tahun ke depan (RENCANA AKSI KEE KAO) antara lain :
1. Penyusunan Rencana Pemgelolaan KEE Kao;
2. Penetapan peraturan bersama kepala desa sekitar KEE Kao;
3. Rehabilitasi mangrove bersama di seluruh desa sekitar Kao;
4. Pelatihan di bidang keterampilan, seperti pengolahanbuah nypah, pengolahan ikan air tawar, pertanian organik, pengelolaan penetasan penyu, dan kursus bahasa asing;
5. Pengembangan produk VCO;
6. Pengadaan ternak bergulir;
7. Pembuatan biogas, papan himbauan tentang TSL, jalur tracking lintas mangrove, lokasi penetasan telur penyu, tempat pembibitan mangrove permanen, menara pantau burung dan pusat informasi.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S. Hut / Polisi Kehutanan BKSDA Maluku
Budi Wardi Ansah, S.Hut / Penyuluh Kehutanan BKSDA Maluku

#konservasiuntukmaluku
#konservasiuntukmalukuutara
#konservasiuntukkepulauanmaluku
#kawasanekonomiesensial
#bksdamaluku
#ksdae
#ksdaehebat
#klhk
#Kementerianlhk
#kemenlhk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *