Status Hukum | : | Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menhut No. 444/Kpts/Um/5/1981 tanggal 21 Mei 1981. |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan SM Pulau Manuk 105,30 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas. Realisasi tata batas BL 3.993 km (Sumber : BPKH Wilayah IX Ambon, 4 November 2009) |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Pulau Manuk merupakan gunung berapi yang masih aktif. Panjangnya 2 Km dan lebarnya 1 Km, dengan kegiatan fumarol di puncaknya. Secara administratif pemerintahan Suaka Margasatwa Pulau Manuk ini termasuk ke dalam Kecamatan Banda, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Berbagai jenis burung laut dan berbagai jenis mamalia, reptilia, amfibia dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Tempat singgah/bersarang berbagai jenis burung laut yang paling penting di Asia Tenggara seperti Elang Laut Perut Putih (Heliaectus leucogaster), Bintayong (Fregata minor), Angsa Batu Berkaki Merah (Sula sula) dan lain-lain. Tempat persinggahan bagi burung-burung asal Australia seperti Pelikan (Pelicanus sp.), Belibis (Anus sp.), dan Raja Udang (Halcyon sancta). |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Penelitian khususnya untuk jenis burung |
Aksesibilitas | : | Untuk mencapai kawasan Suaka Margasatwa Pulau Manuk, dapat ditempuh antara lain dengan cara : Dari Ambon ke Banda dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 1 jam atau dengan menggunakan kapal laut, dengan waktu tempuh sekitar 8 jam. Dari Banda ke Suaka Margasatwa Pulau Manuk dengan menggunakan motor laut, dengan waktu tempuh sekitar 8 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | Kurangnya pengawasan karena masalah sarana dan prasarana serta aksesibilitas |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum ada |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | – |
Pos Jaga | : | Belum ada |
Personil Polhut | : | 2(dua) orang, ditangani Resort Banda |