Minggu (14/02/21), BKSDA Maluku menerima translokasi satwa jenis Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 89 ekor di Kandang Transit Passo, Ambon. Kegiatan translokasi ini didampingi oleh 2 orang petugas BKSDA Sulawesi Selatan dan 1 orang dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Burung – burung ini merupakan hasil kegiatan pengamananan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Laut Makassar dan petugas Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Penanganan kasus perdagangan burung yang dilindungi tersebut sedang ditangani oleh penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Saat ini satwa tersebut sedang diistirahatkan terlebih dahulu untuk pemulihan kesehatan di Kandang Transit Passo yang berada di Kota Ambon sebelum burung-burung tersebut dibawa ke lokasi pelepasliaran yaitu Suaka Alam (SA) Masbait, yang berada di Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Sumber : Kacuk Seto PurwantoPurwanto, S. Hut / Polisi Kehutanan BKSDA Maluku