Halmahera Barat, 27 Oktober 2020. Berlokasi di Bukit Tanah Putih, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara telah dilaksanakan kegiatan pelepasliaran sebanyak 27 ekor satwa liar dilindungi yang terdiri dari: 4 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 4 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 16 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata), 1 ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas), 1 ekor Ular Sanca Kembang (Phyton reticulatus).
Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan secara sukarela dari TNI, POLRI, Balai GAKKUM KLHK, Masyarakat serta hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL petugas Polhut yang berada di SKW I Ternate.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut telah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di kandang transit SKW I Ternate, hingga dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan oleh dokter hewan.
Hadir dan menyaksikan dalam kegiatan pelepasliaran satwa tersebut Danramil Jailolo Selatan, Kapolsek Jailolo Selatan, perwakilan KPH Halmahera Barat dan perwakilan perangkat Desa Domato.
Dipilihnya Bukit Tanah Putih yang berada di Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutan di wilayah tersebut masih sangat bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami melimpah sehingga sangat cocok untuk habitat satwa.
Selain itu, dukungan dan perhatian berbagai pihak, seperti Pemerintah Kecamatan, Danramil, Polsek dan masyarakat Desa Domato dalam pelestarian satwa liar sangat tinggi sehingga diharapkan akan membuat satwa-satwa yang sudah dilepasliarkan dapat cepat berkembang biak dan aman dari gangguan.
Baca juga Terkait TSL Ilegal Di Maluku Utara, BKSDA Maluku Laksanakan Rapat Koordinasi
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram