Ternate, 26 Oktober 2020. BKSDA Maluku telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan peningkatan stakeholder ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020 bertempat di Ballroom Resto Royal’s Kota Ternate.
Jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan-perwakilan instansi dan NJO yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara seperti Pemda Provinsi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Korem 152 Babullah, Lanal IX Ternate, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, Balai TN. Aketajawe Lolobata, Balai Karantina Pertanian, Universitas Khairun Ternate, Universitas Halmahera, Burung Indonesia, WCS, dll.
Pemateri dalam kegiatan ini sebanyak 5 orang yg berasal dari Balai KSDA Maluku, Balai TN. Aketajawe Lolobata, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Burung Indonesia.
Dari hasil kegiatan tersebut, disepakati beberapa komitmen antar stakeholder dan ditutup dengan ditandatanganinya surat Pernyataan Bersama Mendukung Upaya Pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga Pelepasliaran 14 Ekor Burung Kakatua Tanimbar
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram