Ambon, 03 September 2020. Bertempat di Ruang Rapat Swisbel Hotel Ambon, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Komitmen Stakeholder Terkait Peredaran TSL Ilegal Lingkup Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2020. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Balai KSDA Maluku (Bapak Danny Hendry Pattipeilohy, S.Pi., M.Si) dan arahan oleh Direktur KKH (Ibu drh. Indra Exploitasia) melalui virtual.
Dalam kegiatan rapat ini juga turut hadir perwakilan dari beberapa instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan langsung dengan kasus peredaran TSL illegal, diantaranya perwakilan akademisi (Universitas Pattimura- Fakultas Pertanian), perwakilan instansi bidang hukum (KODAM XVI PATTIMURA; POLDA Maluku; LANTAMAL IX AMBON; LANUD PATTIMURA; POLAIRUD POLDA Maluku; POLSEK Bandara Pattimura Ambon; dan bidang lainnya (Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I Ambon, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, HO Marine – TBBM Pertamina Wayame, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Ambon, PT. POS Indonesia, dan PT. Lion Group Cabang Ambon).
Rapat ini dilakukan dengan metode diskusi panel dengan 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Bapak Danny H. Pattipeilohy – Kepala Balai KSDA Maluku dengan Judul Materi “Penanganan Jaringan Peredaran TSL di wilayah Provinsi Maluku”.
Narasumber kedua adalah Bapak Ir.M. Kaya, M.Sc – Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura dengan judul materi “Kondisi TSL di Maluku”.
Narasumber terakhir adalah Bapak AIPTU Obed Tutuarima – Direktorat Kriminal Khusus dengan judul materi “Penyidikan Perkara Tindak Pidana di Bidang KSDA”.
Hasil dari kegiatan ini adalah berupa penguatan Deklarasi Ambon dalam bentuk Pernyataan Komitmen Lintas Stakeholder Dalam Rangka Dukungan Penanganan Jaingan Peredaran TSL Ilegal di Wilayah Provinsi Maluku sebagaimana terlampir.
Sumber : Balai KSDA Maluku
Baca juga Dipelihara Didalam Kapal, 5 Ekor Nuri Maluku Berhasil Diserahkan
Ikuti kami di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram