Wahai, 22 Juli 2020. Pukul 10.00 WIT, bertempat di Kilokoma Resort Masihulan SPTN (Seksi Pengelolaan Taman Nasional) I Wahai Kawasan Konservasi Taman Nasional (TN) Manusela Kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Pulau Seram dan dilindungi undang-undang.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan berupa 2 (dua) ekor Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), 4 (empat) ekor Kasturi Tengkuk Ungu (Lorius domicella), 2 (dua) ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 12 (dua belas) ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 8 (delapan) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Burung-burung tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan secara sukarela dan telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Seksi Konservasi Wilayah II Masohi dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan.
Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh petugas dari SKW II Masohi dan disaksikan langsung oleh Kepala SPTN I Wahai, Kepala Resort Masihulan dan staf PRS Masihulan.
Dipilihnya kawasan konservasi TN. Manusela dikarnakan kawasan tersebut merupakan habitat asli dari burung-burung tersebut, selain itu potensi sumber makanan yang melimpah serta kondisi hutan yang masih sangat terjaga diharapkan dapat membuat burung-burung tersebut dapat bertahan hidup dan jauh dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto, S.Hut (POLHUT Balai KSDA Maluku)
Baca juga : Sukarela, Kakatua Maluku Kembali Diserahkan Oleh Warga
Ikuti di sosial media berikut : Facebook Fanpage | Twitter | YouTube | Instagram
Alam bebas buat mereka, merdeka