Ternate, ditengah maraknya penyebaran serta upaya penanggulangan virus Covid-19 di Indonesia, upaya konservasi satwa liar terus dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku, berdasarkan surat dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Nomor: S.327/KKH/AJ/KSA.2/6/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Aves BKSDA Maluku dan Surat Tugas (ST) Kepala Balai PPHLK Wilayah Maluku Papua Nomor: ST.304/BPPHLHK.5/TU/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal Pelepasliaran Satwa Burung Ke Bukit Batu Putih, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, maka pada hari ini Rabu tanggal 01 Juli 2020 Pukul 09:30 WIT, bertempat di kawasan hutan Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat telah dilakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor satwa liar jenis burung paruh bengkok endemik Maluku Utara dengan rincian 35 (tiga puluh lima) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), 9 (sembilan) ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 9 (sembilan) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba).
Burung-burung yang sudah berhasil dilepasliarkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli, temuan dan penyerahan secara sukarela dari aparat TNI, Polri serta masyarakat dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Burung-burung tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Seksi Konservasi Wilayah I Ternate 1 – 2 tahun.
Sebelum kegiatan pelepasliaran, burung-burung tersebut terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan SKW I Ternate dan dokter hewan dari Karantina Pertanian Kelas II Ternate, pemeriksaan kesehatan burung tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan, perilaku serta sifat liarnya, sesuai dengan Surat Edaran dari Bapak Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Dikarenakan pada kegiatan pelepasliaran burung ini melibatkan banyak orang, maka terlebih dahulu dilakukan koordinasi kepada tim Gugus Covid-19 Kecamatan Jailolo Selatan terkait permohonan izin kegiatan. Kegiatan pelepasliaran burung tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Camat Jailolo Selatan, Kepala Desa Domato, Kepala KPH Halmahera Barat, anggota Polsek Jailolo Selatan dan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jailolo Selatan.
Dipilihnya kawasan hutan Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kondisi hutan di lokasi tersebut masih sangat bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang banyak sehingga sangat cocok untuk habitat burung nuri dan kakatua, selain itu dukungan dan perhatian dari aparat pemerintahan seperti camat, polsek dan kepala desa dalam pelestarian burung-burung endemik Maluku Utara akan membuat kelestarian burung-burung tersebut aman dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar.
Sumber : Balai KSDA Maluku