Dianggap Hama Oleh Masyarakat, 15 Ekor Kakatua Tanimbar Diamankan Petugas

15 ekor Kakatua Tanimbar
15 ekor Kakatua Tanimbar yang berhasil diamankan didalam kandang transit SKW III Saumlaki

Saumlaki, 15 April 2020. Petugas Polhut SKW III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan 15 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dari 2 orang masyarakat desa Bomaki. Burung tersebut ditangkap masyarakat karena dianggap sebagai hama pada tanaman jagung masyarakat.

Petugas Polhut SKW III Saumlaki mendapat laporan dari staf Goffin Lab (Stasiun Penelitian Kakatua Tanimbar) pada hari Rabu Jam 12.00 WIT, selanjutnya segera menuju lokasi bersama pemerintah desa Bomaki, Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Melalui negosiasi yang berlangsung kurang lebih 5 jam, pada akhirnya 2 orang tersebut menyerahkan satwa burung kepada pihak Polhut SKW III Saumlaki dilengkapi dengan berita acara penyerahan barang bukti.

Negosiasi kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar
Negosiasi petugas POLHUT, Kades, dan Sekdes kepada pemilik burung Kakatua Tanimbar

Kondisi burung-burung tersebut terikat sayapnya sehingga kebanyakan burung mengalami stres di kandang. Dibantu Goffin Lab, burung-burung tersebut akan direhabilitasi di kandang transit SKW III Saumlaki sampai dinyatakan sehat dan bisa untuk dilepasliarkan.

Sumber : Franston L. Kunu (POLHUT BKSDA Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *