Ambon, 27 Maret 2020. Bertempat di kantor Balai KSDA Maluku pukul 15.50 WIT telah dilakukan kegiatan penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu 1 (satu) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis). Burung tersebut diserahkan oleh sdr. Imam Sugisah pekerjaan TNI-AD yang beralamat di Asrama Militer Tapal Kuda Kota Ambon dan diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Maluku Bpk. Mukhtar Amin Ahmadi dan disaksikan oleh perwakilan dari Pangdam XVI Pattimura dan beberapa pegawai Balai KSDA Maluku.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik burung, burung tersebut ditemukan terbang dan hinggap di salah satu pohon yang berada di kediaman Pangdam XVI Pattimura. Mengingat burung kakatua tersebut merupakan salah satu burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Pulau Seram serta atas arahan dari panglima maka petugas yang berjaga segera menangkap dan menyerahkan burung tersebut kepada BKSDA Maluku untuk dikarantina, direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Saat ini burung kakatua tersebut sudah diamankan di Kandang Transit Passo dan sudah ditangani langsung oleh dokter hewan untuk menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitat aslinya yaitu di Pulau Seram.
Dari hasil observasi secara fisik yang dilakukan oleh petugas Balai KSDA Maluku diketahui bahwa burung kakatua tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 3 tahun dan sudah jinak, oleh karena itu sebelum burung tersebut dimasukkan ke kandang rehabilitasi dan sosialisasi yang berada di Kandang Transit Passo, maka sebagai tahap awal saat ini burung tersebut masih disimpan di kandang karantina sebagai upaya dalam tindakan karantina pemeriksaan kesehatan burung tersebut.
Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)