(Seram Bagian Barat, 21 Februari 2020). Berdasarkan informasi dari salah satu Mitra Polhut di kawasan konservasi TWAL Pulau Marsegu bahwa ditemukan adanya penangkapan Buaya Muara (Crocodylus Porosus) di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan adanya informasi tersebut, Pihak BKSDA Maluku, dalam hal ini Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi Pada Pukul 16.15 WIT menuju ke TKP untuk pengecekan atas informasi tersebut.
Pada pukul 16.30 WIT, tim Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi tiba di lokasi dan mendapati masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), kepala Resort Piru melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) tersebut, bahwa jenis dari satwa ini adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi.
Dari pengakuan masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, bahwa buaya tersebut di temukan dan ditangkap di kawasan TWAL (Taman Wisata Alam Laut) Pulau Marsegu. Setelah mendapatkan pengarahan dan sosialisasi dari Kepala Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi yang bersangkutan bersedia dengan suka rela menyerahkan satwa tersebut kepada petugas yang ada di TKP. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tim dari Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi memutuskan untuk membawanya ke kantor Resort.
Hasil identifikasi dari tim Resort Piru, Seksi Konservasi Wilayah II Masohi, 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) terdapat luka robek di bagian leher sepanjang 5 cm dan di bagian kepala sepanjang 2 cm, dengan adanya luka-luka tersebut, tim memutuskan untuk segera melakukan pengiriman satwa tersebut dengan menunjuk salah satu personil untuk melakukan pengawalan ke kantor BKSDA Maluku di Ambon agar mendapat perawatan dan penanganan medis lebih lanjut.