(Morotai, 04 Februari 2020) Pada pukul 10.30 WIT bertempat di lokasi kawasan hutan produksi Desa Daeo Majiko Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai dilaksanakan pelepasliaran satwa liar berupa burung paruh bengkok sebanyak 30 ekor terdiri dari Kasturi Ternate (Lorius garrulus) sebanyak 18 ekor, burung Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 8 ekor dan Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) 4 ekor.
Kegiatan pelepasliaran burung tersebut dihadiri oleh instansi terkait antara lain, POLRES Morotai, TNI AL, TNI AD, KPH MOROTAI, POLSEK Daruba, Kepala Desa Daeo Majiko bersama tokoh – tokoh masyarakat dan Burung Indonesia. Sebelum kegiatan pelepasliaran, burung – burung tersebut sudah berada di lokasi pelepasliaran pada kandang habituasi sejak hari Jumat, 31 Januari 2020 untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan karena burung tersebut telah dilakukan perawatan pada kandang transit di ternate oleh SKW 1 ternate ± 6 bulan hingga 1 tahun.
Burung – burung tersebut adalah barang bukti hasil titipan dari penyidik POLRI, Balai Gakkum dan penyerahan dari TNI, POLRI, masyarakat serta hasil kegiatan polhut SKW 1 ternate yang diserahkan kepada kantor SKW 1 ternate untuk dilakukan perawatan di kandang transitnya.
Sebagian besar burung – burung tersebut adalah hasil penyitaan polisi dan PPNS Balai Gakkum yang hendak diperdagangkan secara ilegal dan kepada pelakunya dilakukan proses hukum. Semoga burung – burung yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dan hidup secara liar kembali di alam.
Sumber : Abas Hurasan, S.Hut (Kepala SKW I Ternate, BKSDA Maluku)
Saat burung – burung paruh bengkok keluar dari kandang habituasi dan kembali ke habitatnya di alam.