BKSDA Maluku Menerima Penyerahan Puluhan Satwa Liar Endemik Maluku Dan Maluku Utara Dari BKSDA Sulawesi Utara

BKSDA Maluku menerima satwa liar endemik maluku dan maluku utara dari BKSDA SULUT Foto : Dok. BKSDA Maluku

Ambon, Rabu tanggal 04 Desember 2019 Pukul 06:00 WIT bertempat di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi Ambon, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah menerima penyerahan satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berupa 10 (sepuluh) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan 6 (enam) ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Penyerahan burung tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan oleh pihak BKSDA Sulawesi Utara pada tanggal 30 November 2019 Pukul 17:05 WIT bertempat di Pelabuhan Laut Bastiong Kota Ternate. Saat itu BKSDA Sulawesi Utara telah menyerahkan satwa liar ke Balai Taman Nasional (BTN) Aketajawe Lolobata sebanyak 23 ekor burung endemik Maluku Utara terdiri dari 4 (empat) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 6 (enam) ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 13 (tiga belas) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Disamping itu BKSDA Sulawesi Utara juga menyerahkan satwa liar kepada BKSDA Maluku berupa 4 (empat) ekor Kera Yaki (Macaca nigra), 10 (sepuluh) ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan 6 (enam) ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana). Untuk Kera Yaki (Macaca nigra) yang merupakan satwa endemik Maluku Utara langsung dibawa ke Resort Bacan untuk proses habituasi persiapan pelepasliaran yang akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sibela Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Sedangkan 10 (sepuluh) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan 6 (enam) ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) saat ini kami terima dan untuk sementara akan diistirahatkan di kandang Transit Passo. Selanjutnya 10 (sepuluh) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan, sedangkan 6 (enam) ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar.

Adapun asal usul burung-burung tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Utara dan dititipkan untuk dirawat dan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki. Sedangkan untuk 4 (empat) ekor Kera Yaki (Macaca nigra) merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS. Tasikoki.

Proses penyerahan dan pelepasliaran satwa dari BKSDA Sulawesi Utara ini dilakukan karena satwa tersebut sudah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di PPS. Tasikoki kurang lebih selama 3 – 4 tahun, sehingga sudah dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar. Selain itu direncanakan pada akhir tahun ini PPS. Tasikoki akan menerima pengembalian satwa liar hasil sitaan (repatriasi) yang berhasil diamankan di wilayah Dafau Filipina, sehingga pihak PPS. Tasikoki harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menampung satwa-satwa tersebut.

Sumber: BKSDA Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *