Status Hukum | : | Kawasan Cagar Alam Taliabu ditunjuk dengan Surat Keputusan Menhut No. 149/Kpts-II/199 |
Luas Kawasan | : | Luas kawasan CA Taliabu 9.743,00 Ha |
Iklim | : | – |
Tata Batas | : | Sudah ditata batas |
Jumlah Desa/Penduduk di Dalam dan Sekitar Kawasan | : | – |
Kondisi Fisik | : | Topografi Cagar Alam Taliabu relatif bergelombang dan datar sehinggaa merupakan dataran rendah, dengan ketinggian 0 � 50 m dpl. Kondisi tanah adalah berpasir dan berbatu. Secara administratif, Cagar Alam Taliabu termasuk pada wilayah Kabupaten Pulau Sula, Maluku Utara. |
Potensi Flora dan Fauna | : | Potensi Fauna : Berbagai jenis burung dan satwa liar antara lain, terutama khas/endemik Maluku Utara : Bayan (Electus roratus), Perkicit Violet (Eos roratus), Burung Rangkong (Rhyticeros plicatus) dan lain-lain. Juga terdapat beberapa jenis mamalia dan reptelia khas Maluku, antara lain : Rusa (Cervus timorensis), Biawak (Varanus sp), Kus-kus (Phalanger orientalis) dan Kanguru (Dendrolagus atterimus) Potensi Flora : Dataran Pulau Taliabu relatif bergelombang dan dataran rendah didominasi oleh jenis tumbuhan Ketapang (Terminalia catappa), Meranti (Shorea sp), Matoa (Pometia pinnata), Bintanggur (Callophillum inophylum), Linggua (Pterocarpus indicus), kayu Merah, Nyatoh (Palaqium spp), serta jenis-jenis Anggrek Alam. |
Potensi Wisata dan Jasa Lingkungan | : | Untuk rekreasi alam terbatas, camping, dll |
Aksesibilitas | : | Dari Ambon ke Ternate dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempu � 2 jam atau dengan menggunakan kapal Pelni dengan waktu tempu sekitar � 18 jam selajutnya dari Ternate ke Bacan terus ke Taliabu dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempu sekitar � 24 jam. Dari Ambon melalui Namlea � Sanana �Taliabu langsung ke kawasan Cagar Alam Taliabu dengan menggunakan kapal perintis dengan waktu tempu sekitar � 12 jam. |
Potensi Masalah Kawasan | : | – |
Inventarisasi Potensi Kawasan | : | Belum dilaksanakan |
Rencana Pengelolaan | : | Belum ada |
Kegiatan yang Pernah Dilakukan | : | – |
Pos Jaga | : | – |
Personil Polhut | : | – |