BKSDA Maluku adakan rapat koordinasi penelusuran senjata api

Suasana rapat koordinasi penelusuran senjata api di ruang rapat BKSDA Maluku. Foto : Istimewa

Ambon, Senin 14 Oktober 2019 pukul 09.00 WIT bertempat di Ruang Rapat BKSDA Maluku telah dilaksanakan kegiatan rapat Penyelesaian dan Penelusuran Senjata Api di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Rapat tersebut dihadiri sebanyak 28 peserta yang berasal dari Setditjen KSDAE, BKSDA Maluku, Polda Maluku, Polda Maluku Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polres Maluku Tengah, Polres Pulau Ambon, BTN. Manusela, BTN. Aketajawe Lolobata dan Seksi Wilayah II Ambon Balai PPHLHK Maluku Papua. Adapun hasil dari rapat tersebut adalah:

  1. Senjata yang sudah tercatat pada SIMAK BMN BKSDA Maluku yang terdiri dari 15 pucuk PM1A1 dapat dilanjutkan dengan fisik senjata yang saat ini berada di gudang senjata TN. Aketajawe Lolobata selain yang memiliki buku PAS atas nama Balai TN. Aketajawe Lolobata, sedangkan untuk senjata jenis pistol CZ sebanyak 1 pucuk berasal dari Polda Maluku dengan nomor pabrik 048169.
  2. Penggunaan senjata api jenis PM1A1 sebagaimana poin 1 diatas, dapat diajukan dalam bentuk pinjam pakai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Bagi senjata api yang telah memiliki buku PAS senjata atas nama Balai TN. Manusela dan Balai TN. Aketajawe Lolobata dapat langsung diproses pencatatannya dalam SIMAK BMN masing-masing.
  4. Untuk senjata api yang saat ini belum tercatat dalam SIMAK BMN akan dikoordinasikan dengan Dirjen Gakkum KLHK terkait pencatatan senjata tersebut
  5. Berdasarkan surat Menteri LHK Nomor: S.1589/MenLHK-Setjen/Roum/KAP.3/12/2017 tanggal 29 Desember 2017, maka semua UPT dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Maluku Utara dapat mengusulkan penambahan senjata api dengan berkoordinasi pada Dirjen Gakkum KLHK
  6. Pendistribusian senjata api dan amunisi akan dilakukan setelah memiliki buku pas yang masih berlaku.
  7. Untuk mempercepat proses pembaharuan buku pas agar Dirjen Gakkum segera dapat mendistribusikan senjata yang belum tercatat pada SIMAK BMN kepada UPT/Dinas Kehutanan.

Sumber: BKSDA Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *