Ambon, 26 November 2018. Salah satu tugas pokok BKSDA Maluku yaitu melakukan
Dalam upaya penanganan peredaran TSL tersebut, Balai KSDA Maluku membutuhkan adanya dukungan semua pihak terkait. Oleh karena itu Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku. Tujuan rapat koordinasi tersebut yaitu meningkatkan koordinasi stakeholders baik TNI/Polri, pemerintahan
Dalam rapat tersebut, Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan bahwa sejak sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan Nopember 2018 ini telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus. Dari 72 kasus tersebut lebih dari 1.100 ekor burung dapat diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Berdasarkan tingginya peredaran TSL ilegal tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan TSL dan pemberantasan kejahatan TSL. “Siapa lagi kalau bukan kita semua yang peduli terhadap perlindungan TSL, kapan lagi kalau tidak dimulai sekarang,” tegas Amin. Dalam kegiatan tersebut, Amin menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan para pihak kepada Balai KSDA Maluku dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian pada akhir rapat, para pihak yang terkait membacakan dan menandatangani Deklarasi Ambon yang berisi tentang dukungan dan komitmen untuk memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku. Adapun isi dari Deklarasi Ambon tersebut yaitu mensosialisasikan pentingnya pelestarian TSL kepada masyarakat; memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing;mendukung upaya penegakkan hukum dalam setiap kejahatan dan pelanggaran TSL; dan menghimbau kepada seluruh jajaran di unit kerja/institusi masing-masing dan masyarakat luas untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan TSL secara illegal []
Call Center BKSDA Maluku:
Jl. Kebun Cengkeh, Ambon, 97128