BKSDA Maluku Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Penanganan Tumbuhan dan Satwa Ilegal


 
Ambon, 26 November 2018. Salah satu tugas pokok BKSDA Maluku yaitu melakukan pemantauan dan pengendalian peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Salah satu tantangan terbesar Balai KSDA Maluku dalam melaksanakan tugas pokok tersebut yaitu wilayah kerja yang cukup luas meliputi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara yang terbagi dalam 3 Seksi Konservasi Wilayah (SKW), yaitu SKW I berkedudukan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, SKW II berkedudukan di Masohi, Provinsi Maluku, dan SKW III berkedudukan di Saumlaki, Provinsi Maluku. Sebagai provinsi kepulauan, Maluku dan Maluku Utara memiliki banyak pintu keluar masuk dalam hal peredaran TSL yang meliputi pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Pintu keluar masuk peredaran TSL ini disinyalir merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal TSL nasional bahkan sampai ke mancanegara. Setidaknya terdapat sebanyak 69 pintu keluar masuk peredaran TSL di propinsi Maluku dan Maluku Utara, dimana untuk kategori pelabuhan laut sebanyak 45 pelabuhan resmi (21 pelabuhan di provinsi Maluku, dan 24 pelabuhan di Maluku Utara), dan 24 bandar udara (15 bandar udara di provinsi Maluku dan 9 bandar udara di Maluku Utara).

Dalam upaya penanganan peredaran TSL tersebut, Balai KSDA Maluku membutuhkan adanya dukungan semua pihak terkait. Oleh karena itu Balai KSDA Maluku melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Komitmen Stakeholders terkait Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku. Tujuan rapat koordinasi tersebut yaitu meningkatkan koordinasi stakeholders baik TNI/Polri, pemerintahan pusat, pemerintah daerah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi/universitas, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) baik keluar maupun masuk ke Provinsi Maluku;meningkatkan komitmen stakeholders dalam Peredaraan TSL Ilegal di Provinsi Maluku; dan menyosialisasikan call centerBalai KSDA Maluku. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Ballroom 2, Hotel Santika, Jl. Kebun Cengkeh.

Dalam rapat tersebut, Mukhtar Amin Ahmadi, Kepala Balai KSDA Maluku menyampaikan bahwa sejak sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan Nopember 2018  ini telah ditemukan kasus peredaran TSL illegal sebanyak 72 kasus. Dari 72 kasus tersebut lebih dari 1.100 ekor burung dapat diselamatkan dan sebagian besar telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Berdasarkan tingginya peredaran TSL ilegal tersebut, Kepala Balai KSDA Maluku mengajak seluruh pihak-pihak terkait untuk berkomitmen dalam upaya perlindungan TSL dan pemberantasan kejahatan TSL. “Siapa lagi kalau bukan kita semua yang peduli terhadap perlindungan TSL, kapan lagi kalau tidak dimulai sekarang,” tegas Amin. Dalam kegiatan tersebut, Amin menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan para pihak kepada Balai KSDA Maluku dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian pada akhir rapat, para pihak yang terkait membacakan dan menandatangani Deklarasi Ambon yang berisi tentang dukungan dan komitmen untuk memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku. Adapun isi dari Deklarasi Ambon tersebut yaitu mensosialisasikan pentingnya pelestarian TSL kepada masyarakat; memerangi kejahatan TSL di Provinsi Maluku sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing;mendukung upaya penegakkan hukum dalam setiap kejahatan dan pelanggaran TSL; dan menghimbau kepada seluruh jajaran di unit kerja/institusi masing-masing dan masyarakat luas untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan TSL secara illegal []

Call Center BKSDA Maluku:

0852 4444 0772

Jl. Kebun Cengkeh, Ambon, 97128

bksdamaluku@gmail.com

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *