Rabu 13 Maret 2019, Polhut SKW III Saumlaki mengamankan 9 ekor Burung Kakatua Tanimbar dari seorang warga di Desa Atubul Da, Kec. Wertamrian, Kab. Maluku Tenggara Barat. Burung tersebut rencana akan dibawa ke Kota Saumlaki untuk coba diperdagangkan.
Ke-9 ekor burung tersebut belum bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya karena beberapa ekor terdapat luka akibat terkena jerat. Untuk sementara burung-burung dirawat di kantor SKW III Saumlaki.
Perawatan terhadap burung-burung tersebut dibantu oleh Mr. Marc Ohara, peneliti Cacatua Goffiniana yang sementara berada di Saumlaki. Nantinya setelah sehat, burung akan dilepasliarkan ke habitatnya dengan terlebih dahulu dipasang ring penanda.