6 Ekor Nuri Maluku Berhasil Disita Petugas Ketika Hendak Diperjualbelikan

Dua Petugas Resort Pulau Buru bersama dua pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi

Namlea, 15 April 2020. Pukul 15.30 WIT Petugas BKSDA Resort Pulau Buru telah berhasil mengamankan sebanyak 6 ekor burung Nuri Maluku (Eos bornea) di sekitar Pasar Namlea. Burung tersebut dimiliki oleh sdr. La Rajiun Tomia dan sdri. Emi Ode warga Dusun Lametek, Kota Namlea, Kabupaten Buru, burung-burung tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari masyarakat kampung yang datang ke Kota Namlea dengan harga Rp50.000 per ekor dan akan dijual kembali di sekitar Pasar Kota Namlea dengan harga Rp80.000 per ekornya.

Saat ini burung tersebut sudah diamankan di kantor Resort Pulau Buru untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di wilayah hutan konservasi Suaka Alam (SA). Masbait, dari hasil pantauan secara fisik dapat diketahui bahwa burung-burung tersebut dalam kondisi sehat dan masih sangat liar, kemungkinan burung tersebut baru ditangkap dari alam. Kepada para pemilik burung, dikarenakan penjualan satwa ini batu pertama kali mereka lakukan maka petugas hanya memberikan himbauan dan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi lagi.

Sumber : Kacuk Seto Purwanto (POLHUT BKSDA Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *